Ticker

6/recent/ticker-posts

Menyoal Kampanye LSM Asing


Menyoal Kampanye LSM Asing 
Firdaus Cahyadi

Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development, OneWorld-Indonesia 


Kapal milik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional Greenpeace, Rainbow Warrior, dilarang memasuki wilayah Indonesia. Datangnya Rainboe Warior ini rencananya akan menandai 10 tahun keberadaan Greenpeace di kawasan Asia Tenggara untuk bersama menyelamatkan hutan, melakukan revolusi energi, membangun pertanian yang berkelanjutan dan menghentikan polusi air.

Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, pelarangan kapal Greenpeace itu terkait dengan tidak jelasnya misi yang akan dilakukan LSM internasional itu di Indonesia. Bahkan salah seorang politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang setuju dengan pelarangan kapal Greenpeace masuk perairan Indonesia menuding Greenpeace memiliki agenda tersembunyi menghancurkan ekonomi Indonesia melalui kampanye lingkungan hidupnya.

Bukan hanya itu, di berbagai milis, Greenpeace juga mendapat ‘serangan’ oleh para milis. LSM lingkungan internasional itu dituding tidak idependen karena kampanye-kampanyenya hanya ditujukan kepada perusahaan sawit. Bahkan sempat muncul tudingan bahwa kampanye Greenpeace terkait dengan politik perdagangan bebas negara-negara maju.

Tiba-tiba isu nasionalisme kembali dimunculkan dalam kasus penolakan kapal Greenpeace ini. LSM internasional itu dianalogikan sebagai pihak asing yang akan kembali menjajah Indonesia. Karena diasosiasikan sebagai penjajah maka keberadaannya harus ditolak oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan berikutnya, tentu saja adalah benarkah Greenpeace adalah LSM internasional yang akan menjajah atau paling tidak memuluskan jalan bagi penjajahan asing di Indonesia? Terlepas dari benar atau tidak tudingan pemerintah, politisi dan sebagian anggota milis di internet itu terhadap Greenpeace, ada baiknya kita melihat kasus ini dari sisi yang lain. Setidaknya ada dua hal yang dapat kita lihat dari kasusu Greenpeace ini.

Pertama, kemarahan pemerintah, pengusaha dan politisi di DPR terhadap sepak terjang Greenpeace ini sejatinya mencerminkan kegagalan pemerintah dalam mengurus kepentingan rakyatnya. Pemerintah tidak mempedulikan kehancuran hutan Indonesia. Sebaliknya, pemerintah seperti tidak berdaya mengendalikan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan juga pertambangan. Padahal kehancuran hutan di negeri ini bukan saja mengakibatkan meningkatnya emisi gas rumah kaca penyebab perubahan iklim namun juga meningkatkan potensi bencana ekologi bagi warga sekitar.

Data dari Sawit Watch, sebuah LSM lingkungan hidup Indonesia, mengungkapkan setiap tahun telah terjadi perluasan perkebunan sawit rata-rata 400.000 hektare. Dari jumlah itu, pembukaan hutan (primer dan sekunder) untuk kebun sawit mencapai 200.000 hektare sampai 300.000 hektare per tahunnya. Sedangkan konversi rawa gambut menjadi perkebunan sawit mencapai 100.000 hektare hingga 150.000 hektare per tahun.

Pemerintah seperti mengabaikan ekspansi perkebunan sawit di negeri ini. Sesuatu yang diabaikan dan tidak dipedulikan pemerintah justru mendapat perhatian dan kepedulian dari LSM lingkungan hidup, dalam hal ini Sawit Watch dan Greenpeace. Padahal pemerintah memiliki kewajiban politik melindungi keselamatan warga negaranya, termasuk keselamatan dari bencana ekologi akibat kerusakan hutan.

Bukan hanya dalam kasus ekspansi kelapa sawit ini saja yang menunjukkan pemerintah gagal mengurusi keselamatan warganya, namun juga pada kasus bencana ekologi lainnya. Dalam kasus semburan lumpur Lapindo, kegagalan pemerintah untuk melindungi warganya secara telanjang lagi diperlihatkan dibandingkan salam kasus kerusakan hutan.

Sikap rendah diri 

Dalam semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, pemerintah lebih fokus pada persoalan jual beli aset korban lumpur. Sementara persoalan hilangnya pekerjaan, pendidikan, akses terhadap udara dan air bersih seperti luput dari perhatian pemerintah. seperti pada kasus kerusakan hutan, dalam kasus lumpur lapindo ini, persoalan hilangnya hak warga atas pekerjaan, pendidikan, air dan udara bersih justru mendapat perhatian LSM lingkungan dan juga hak asasi manusia (HAM).

Kedua, kemarahan pemerintah dan politisi negeri ini kepada Greenpeace sejatinya justru menunjukkan sikap rendah diri pemerintah terhadap sesuatu yang berbau asing. Jauh sebelum LSM internasional Greenpeace berkampanye mengenai kerusakan hutan di Indonesia, beberapa LSM lingkungan Indonesia juga telah menyuarakan hal yang sama.

Namun, pemerintah seperti menganggap remeh suara dari LSM lingkungan hidup Indonesia. Ketika hal yang sama disuarakan oleh LSM lingkungan internasional, seperti Greenpeace, pemerintah baru memperhatikannya. Celakanya, pemerintah bukan melakukan refleksi terhadap apa yang yang disuarakan oleh LSM internasional itu, tapi justru sengaja membiarkan muncul dan berkembangnya opini nasionalisme sempit yang nampaknya sengaja dihembuskan untuk melawan kampanye anti perusakan hutan tersebut.

Memang tidak semua kampanye LSM, baik nasional dan internasional, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. namun parameter menindaklanjuti kampanye LSM itu seharusnya bukan didasarkan pada darimana LSM itu berasal. Namun dari apa yang sejatinya disuarakan dalam kampanye LSM tersebut.

Intinya, tidak semua kampanye LSM internasional ditindaklanjuti, namun juga tidak semua ditolak dengan alasan nasionalisme sempit, seperti dalam kasus Greenpeace ini.

Perlu ada parameter yang jelas dalam menindaklanjuti kampanye LSM, baik itu LSM nasional maupun internasional. Jangan sampai kegagalan negara untuk mengurus sumberdaya alam dan juga melindungi keselamatan warganya ditutupi dengan menghembuskan nasionalisme sempit.






dari koran Kontan, 22/11/2010
Post Navi

Posting Komentar

0 Komentar