Jarang-jarang seorang Roy Sembel yang
direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) membicarakan Annisa Bahar di depan
banyak wartawan.
“Jangan sampai dapat alamat palsu seperti
Annisa Bahar,” katanya saat bercerita bagaimana artis dangdut yang terkenal
dengan goyang patah-patah tertipu miliaran rupiah. Annisa ikut investasi emas berkedok
perdagangan berjangka dengan imbal hasil pasti dan tinggi.
Bukannya mendapat untung, malah buntung,
pasalnya investasi yang dia ikuti ternyata “bodong.” Kantor perusahaan
investasi yang katanya cabang dari Malaysia itu pun hanya sebuah alamat palsu,
alias tak bisa ditemukan.
Apa yang diikuti Annisa sebenarnya skema
Ponzi, yakni penipuan dengan menjanjikan imbal hasil luar biasa besar yang
sebenarnya didapat dari investor lain yang menginvestasikan uangnya belakangan.
Penipu sering berkedok perdagangan berjangka dan derivatif yang mampu memberi return tinggi.
Penipuan ini memanfaatkan karakter
investor yang mudah diiming-imingi keuntungan besar, ada yang hingga 300%,
apalagi jika ada contohnya. Mereka tahu apabila seseorang mendapat hasil sesuai
yang dijanjikan, maka investor cenderung akan menambah uangnya.
Tak jarang investor membawa keluarga,
teman, atau koleganya untuk ikut serta. Untuk membuat terlena korbannya, penipu
memberikan hasilnya beberapa kali. Seringkali investor baru sadar setelah tidak
bisa menarik uangnya.
Skema yang dikenalkan Charles Ponzi (1882—1949)
ini pernah jadi tren pembicaraan ketika kasus Bernie Madoff terbongkar pada
2008. Madoff berhasil nilep sekitar US$50 miliar, yang membuat Charles Ponzi
seperti amatir karena hanya mampu menimbun US$7 juta.
Tentu, bukan sekali ini saja penipuan
berkedok perdagangan berjangka di Indonesia. Tahun lalu polisi membongkar
penipuan berkedok investasi dengan imbal hasil tetap di Yogyakarta, PT Cahaya
Forex. Di Surabaya ada Mitrosgroup yang menurut Kepala Biro Hukum Bappebti
Alfons Samosir telah diberi peringatan keras.
Jika kita mencari di internet dengan
kata kunci “penipuan forex” atau sejenisnya, ada banyak kasus yang bisa jadi
pelajaran berharga. Bahkan, termasuk yang berkaitan dengan perusahaan pialang
berjangka resmi.
Beberapa broker dicabut ijinnya oleh
Bappebti karena berbagai pelanggaran yang merugikan nasabah ataupun tidak bisa
memenuhi ketentuan regulasi. Tahun lalu PT. Danareksa Futures dicabut ijinnya,
sementara PT. Discovery Futures, PT. Buana Artha Futures dan PT. Buana
Investment Group dibekukan.
Belum lama ini PT. Danagraha Futures
mengajukan penundaan pembayaran dana nasabah karena kesulitan likuiditas
setelah mitranya di luar negeri, MF Global, dinyatakan bangkrut. Gugurnya MF
Global tercatat sebagai kebangkrutan korporasi terbesar di Wall Street setelah
Lehman Brothers pada September 2008.
Maka, resmi atau tidak sebuah perusahaan
pialang, masyarakat harus tahu apa yang dihadapi. Masyarakat harus berhati-hati
jika mendengar investasi dengan janji-janji surga, apalagi mereka tidak
menjelaskan risiko jadi melarat mendadak. Waspadai penjualan yang memaksa untuk
membuat keputusan saat itu juga, sekalipun dilakukan orang yang Anda kenal
baik.
Di mata Roy Sembel penipuan yang
mengatasnamakan perdagangan futures ikut
merusak citra industri berjangka dan derivatif di Indonesia. Karena itu, dia
berharap masyarakat mewaspadai penawaran investasi berjangka yang tidak jelas
pemainnya.
Menurutnya, masyarakat harus bisa memastikan
bahwa perusahaan pialang yang digunakan adalah resmi yang tercatat di BBJ. Salah
satu cirinya adalah perusahaan tersebut memiliki kata “Futures” atau “Berjangka”
pada akhir namanya.
“Biar lebih yakin, coba cek ke situs BBJ
dan Bappebti,” ujarnya. Selain itu, pastikan bahwa cabang tempat bertransaksi adalah
resmi dari broker tersebut. Bila ragu, Anda bisa kontak kantor pusat pialangnya
dan verifikasi ke Bappebti.
Pastikan juga bahwa wakil pialang yang menandatangani transaksi adalah wakil pialang resmi bersertifikat dari regulator. Jangan ragu untuk menanyakan langsung kepada perusahaan pialang atau cek nama mereka di web Bappebti.
Pastikan juga bahwa wakil pialang yang menandatangani transaksi adalah wakil pialang resmi bersertifikat dari regulator. Jangan ragu untuk menanyakan langsung kepada perusahaan pialang atau cek nama mereka di web Bappebti.
Roy juga menyarankan agar memastikan bahwa
transfer dana hanya kepada rekening terpisah khusus nasabah (segregated account) yang resmi. Harus
pula ada perjanjian hitam di atas putih dan sesuai standar, pun harus Anda
pahami betul isinya. Di dalamnya ada risiko-risiko yang sangat penting disadari
sejak awal.
Sebelum melakuakn deal, calon nasabah pun harus sudah pernah melakukan simulasi. Pastikan
bahwa produk yang diperdagangkan resmi sesuai dengan ijin Bappebti. “Untuk
pemula, sangat dianjurkan untuk mulai dengan kontrak multilateral [banyak
penjual dan banyak pembeli],” ucap Roy.
Nah, jika Anda jadi korban, jangan ragu
melapor dan memberika keterangan lengkap karena akan sangat membantu aparat.
Penipuan berkedok investasi harus diberantas, tidak boleh ada kata kompromi.
Daftar perusahaan yang dicabut izinnya
PT. Artha Berjangka Nusantara (2008)
PT. Cayman Trust Futures (2008)
PT. Danareksa Futures (2011)
PT. Dea U-Trade Futures (2006)
PT. Fortune Channel Futures (2007)
PT. Gita Artha Berjangka (2010)
PT. Graha Finesa Berjangka (2008)
PT. Indofutop (2003)
PT. Masterpiece Futures (2010)
PT. Maxgain International Futures (2010)
PT. Pandu Dana Utama Berjangka (2010)
PT. Piranti Jaya Artha Futures (2008)
PT. Sarana Perdana Berjangka (2010)
PT. Sentra Artha Futures (2007)
PT. Total Asia Futures (2007)
PT. Discovery Futures (Dibekukan, 2011)
PT. Buana Artha Futures (Dibekukan,
2011)
PT. Buana Investment Group (Dibekukan,
2011)
0 Komentar