Ticker

6/recent/ticker-posts

‘Madoff' mengintai: Situs investasi bodong agar dibasmi

Bernard Lawrence Madoff tentu bukan nama asing di dunia investasi. Pria gaek ini adalah aktor di balik penipuan investasi terbesar Amerika Serikat, dengan total nilai kerugian korban sekitar US$65 miliar.

Mantan kepala bursa saham NASDAQ ini mulai membangun firma Wall Street, Benard L. Madoff Investment Securities LLC pada 1960. Baru 48 tahun kemudian aktivitasnya diketahui publik sebagai penipuan skema Ponzi.

Namun sayangnya, sosok Madoff tidak hanya hidup di AS. Di Indonesia, regulator pasar modal dan berjangka mensinyalir skema Ponzi juga telah lama berusaha berbiak di Indonesia.

Modusnya, dengan menggunakan valuta asing, indeks saham, dan emas Loco London yang diperdagangkan di luar bursa sebagai topeng. Keuntungan berlipat yang bisa didapat dari perdagangan forex menjadi cerita sang penipu merayu korban.

Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Alfons Samosir mengakui investasi berkedok forex bertebaran di Internet.

Di dunia maya ada ratusan bisnis bodong via online, tetapi cirinya selalu sama; tak ada alamat jelas, tanpa legalitas, registrasi cepat, dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu sesaat, misalnya 2%-10% per hari.

Dalam dunia investasi, memang ada program investasi berlaba tinggi (highyield investment program/ HYIP). Skema ini sering mengiklankan laba di atas 100% per tahun. Sayangnya, HYIP ini sering kali tak lebih dari skema Ponzi.

Skema ponzi ini menipu nasabah dengan kedok investasi. Mereka menjanjikan pengembalian tinggi, dengan membayar investor sebelumnya dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru.

Penyelenggara umumnya membuat situs yang menawarkan ‘program investasi’ dengan keuntungan tinggi, dibagi harian, mingguan, atau bulanan. Banyak yang mengklaim keuntungan itu didapat dari transaksi resmi seperti forex atau komoditas.

“Trading mata uang memang bisa menghasilkan keuntungan tinggi, tapi sulit konsisten,” kata CEO Vibiz Consulting Alfred Pakasi. Dia menyarankan masyarakat mewaspadai tawaran yang terlalu bagus untuk jadi kenyataan.

Bappebpti mengerti betul fenomena itu, tetapi tidak bisa membasmi situs-situs itu secara sepihak. Untuk itu, lembaga ini akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tergiur keuntungan

Rencana tersebut harus segera diwujudkan, karena situs-situs demikian sudah banyak memakan korban, seperti dialami peserta investasi bertajuk “Investasi Amanah 1” yang digawangi trader asal Bandung, Moch Soleh Suaidi.

Tergiur keuntungan 200% sebulan, seorang wiraswastawan, sebut saja X, berutang ratusan juta untuk ikut investasi ini. Setelah beberapa bulan, pembagian keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Ketika X menagih, pemiliknya kabur entah di mana.

Saya menemui X dalam sebuah forum peserta investasi. Saat itu, dia hanya bisa berkeluh-kesah tentang 30 ‘investasi bodong’ yang diikutinya dan berujung pada kerugian. Di forum itu, kerugian diklaim mencapai triliunan dari ribuan anggotanya.

Kasus paling fenomenal, tentu saja, adalah penyanyi dangdut Annisa Bahar yang tahun lalu tertipu miliaran rupiah oleh CTG Investment. Web perwakilannya http://ctginvestment-indonesia.com kini kosong, hanya berisi pernyataan sanggahan.

“Kami dari Team CTG-InvestmentIndonesia.com cuma media untuk memberikan informasi, juga merasakan kerugian. Jadi kami merasa tidak sepantasnya menerima komplain dari Anda,” tulis mereka.

Pernyataan itu terdengar lucu, karena UU No.10/1998 tentang Per bankan jelas menyebutkan setiap pihak yang menghimpun dana masyarakat berbentuk simpanan mesti mengantongi izin sebagai bank dari BI.
UU No.8/1995 tentang Pasar Modal juga mengharuskan adanya izin usaha manajer investasi dari otoritas pasar modal untuk aktivitas serupa. Ini yang tak dimiliki pengelola situs itu ketika ‘menginformasikan’ investasinya.

Alfred menilai masyarakat cenderung ingin jalan pintas menjadi kaya, hanya sekadar titip dana dan tidak mau bekerja atau mempelajari investasinya. Inilah faktor yang membuat bisnis tipu-tipu demikian terus eksis. 
Post Navi

Posting Komentar

0 Komentar