Ticker

6/recent/ticker-posts

Bagaimana hukum online forex dalam Islam?

Konsultasi Sistem Ekonomi Syariah yang diasuh oleh Ibu Any Setianingrum M.E,Sy.
Pertanyaan oleh Zaki dan Nurozi
assalamualaikum wr. wb
Terimakasih atas kesempatan yang mulia ini.. langsung saja ke poin pertanyaan saya; bagaimanakah hukum trading forex dalam perspektif ekonomi islam/hukum islam (fiqh) ?
Terimakasih atas kesediaan untuk menjawab.
wassalam wr wb

Jawab:
Wa’alaikumsalam, Zaki dan Nurozi, kalian punya pertanyaan yang sama, jadi saya gabung saja jawabannya ya.
Ok, berikut penjelasan saya tentang jual beli valuta asing.Fatwa Dewan Syariah nasional, No: 28/dsn-mui/iii/2002, Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Adapun transaksi valuta asing yang dibolehkan hanyalah transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Sedangkan jenis transaksi forex lainnya diharamkan, yakni transaksi forward, swap dan option. Jadi harap diingat, yang diperbolehkan hanya 1 jenis transaksi yakni spot.
Untuk mempertajam dan meyakinkan analisa, mari kita kaji satu persatu kecocokan Fatwa MUI dengan forex on line, sebagai berikut:
1. Tidak dimaksudkan UNTUK spekulasi (untung-untungan).
Dalam forex online mensyaratkan dua aktifitas jual beli, yakni setelah Open (belanja) harus close (dijual lagi).Hasil Open position tidak bisa dicairkan (withdraw) sampai Close lagi (kembali ke mata uang semula).
Ini artinya tujuan spekulasi/ untung-untungan/ mencari nilai selisih sudah diketahui sejak awal. Apakah mungkin ada tujuan lain?
Sebagai ilustrasi perbedaan jual beli normal dan forex online, contoh kasus sebagai berikut:
Jual beli normal : Jika tuan A pada tahun 2012 membeli tanah (open) seharga 100 juta, maka pada saat beli tersebut, tidak ada keharusan untuk menjual lagi (close). Jika 10 tahun lagi harga tanah tersebut menjadi 500 juta atau turun menjadi 50 juta, maka jika tuan A akan menjual tanah tersebut, harus ada transaksi lagi dengan kesepakatan harga, jika tidak tercapai kesepakatan harga, maka penjualan tanah oleh tuan A tersebut batal dan tidak ada sangsi apapun.
Jual beli forex on line: Pada saat open/beli ada kesepakatan/keharusan untuk dijual/close (misal 10 tahun mendatang) dengan harga yang belum diketahui. Dan 10 tahun lagi tuan A harus jual, tidak boleh batal, dan tanpa ada kesepakatan hargalagi seperti halnya pada transaksi jual beli normal.Jika tidak close/jual maka saldo rekening akan terkena margin call dan bisa sampai habis.
2. Adanya kebutuhan untuk transaksi
Dalam Forex online tidak ada kebutuhan lain selain mencari selisih nilai antar mata uang, jadi kandungan tujuan spekulasi/ untung-untungan sangat kental.
3. Jika terjadi antara mata uang yang berbeda maka menggunakan nilai tukar yang berlaku saat itu dan dilakukan dengan tunai.
Dalam Forex Online, Open position dibarengi dengan transaksi untuk Close tapi dengan nilai tukar belum diketahui, artinya nilai tukar baru berlaku di masa yg akan datang.Jadi transaksi forex online tidak memenuhi syarat sebagai transaksi spot.
Dari analisa pencocokan tersebut di atas, terlihat lemahnya derajat kecocokan transaksi forex on line dengan persyaratan yang tertuang dalam Fatwa MUI. Transaksi forex online tidak memiliki cukup persyaratan sebagai transaksi halal. Sekali lagi, transaksi valas yang dihalalkan hanyalah transaksi spot.
Post Navi

Posting Komentar

0 Komentar